Nakita.id – Moms perlu tahu bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Pemerintah yang non aktif.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan pada beberapa kondisi tertentu.
Termasuk, bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Meski begitu, masyarakat dapat melakukan pengaktifan kembali.
Adapun peserta yang masuk dalam kriteri PBI-JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dalam hal ini, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Apabila kepesertaan sudah tidak aktif, dapat diaktifkan kembali atau re-aktivasi kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Yang mana telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Lantas, bagaiamana ya cara yang harus dilakukan? Simak langkah-langkahnya berikut ini, Moms.
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Tak Perlu Antri!
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA).
Atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
- Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Sebagai tambahan informasi, cara pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui CHIKA bisa dilakukan via WhatsApp .
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Moms dapat menyimpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan yaitu +62811-8750-400.
Nomor WhatsApp ini terverifikasi dengan terdapat tanda centang hijau.
Adapun cara cek status kepesertaan JKN-KIS melalui WhastApp sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Bisa Dilakukan Offline dan Online
Moms dapat mengirimkan chat “Menu” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan.
Akan muncul beberapa menu, Moms dapat mengetik angka “1” untuk mengecek status peserta.
Setelah itu, masukkan data peserta meliputi nomor BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir, dengan tanda pisah “&”, sesuai format yang dicontohkan.
Jika data yang diinputkan telah benar, akan muncul informasi kepesertaan terdiri dari nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif tidaknya kepesertaan JKN-KIS.
Selain itu, pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui WhatsApp BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan orang lain.
Selain untuk pengecekan status penerima, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa menu lain seperti cek tagihan iuran, skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan, dan cari lokasi cabang BPJS Kesehatan atau Faskes BPJS Kesehatan.
Tidak hanya melalui CHIKA, pengecekan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN mewajibkan pengguna memiliki akun.
Langkah-langkahnya antara lain: Buka aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
Masukkan kode captcha, klik Login. Pilih menu peserta.
Setelah itu, akan muncul halaman yang menampilkan informasi data identitas dan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan, Ternyata Enggak Ribet! Simak Caranya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR