Seperti misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga.
Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.
Hal yang sama juga jika mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).
Baca Juga: Berbohong Saat Puasa, Apakah Tidak Sah Puasanya Menurut Hukum Islam?
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR