Nakita.id – Ketika melaksanakan puasa, tentu banyak orang ingin mengetahui apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa?
Hal ini menjadi pertanyaan karena beberapa aktivitas tidak diperbolehkan selama menjalankan ibadah wajib bagi umat muslim tersebut.
Termasuk memasukkan benda apapun ke dalam rongga tubuh.
Lantas bagaimana dengan membersihkan telinga ya Moms?
Orang-orang biasanya secara spotan memasukkan tangan mereka dalam telinga untuk menghilangkan kotoran.
Atau terkadang bisa juga menggunakan cotton bud.
Supaya dapat beribadah dengan tenang, cari tahu selengkapnya hukum puasa terkait hal tersebut berikut ini.
Hukum membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mengorek telinga tidak sama dengan makan atau minum yang bisa masuk ke dalam tubuh atau kerongkongan.
Sehingga melakukannya saat puasa boleh-boleh saja.
Seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf).
Baca Juga: Mengupil dan Mengorek Telinga Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Seperti misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga.
Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.
Hal yang sama juga jika mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).
Baca Juga: Berbohong Saat Puasa, Apakah Tidak Sah Puasanya Menurut Hukum Islam?
Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Karena kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan.
Terutama makanan dan minuman.
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa :
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja.
Seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Baca Juga: Tata Cara Berkumur yang Tidak Membatalkan Puasa, Wajib Tahu!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR