Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Karena kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan.
Terutama makanan dan minuman.
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa :
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja.
Seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Baca Juga: Tata Cara Berkumur yang Tidak Membatalkan Puasa, Wajib Tahu!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR