Nakita.id - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena sejumlah kondisi.
Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.
Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid tetap harus berpuasa Ramadan atau qada pada hari lain hingga utang puasanya lunas.
Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:
- Orangtua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Meninggal dunia, dibayarkan oleh ahli waris
Kali ini Nakita akan membahas menganai tata cara dan niat bayar puasa Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Simak selengkapnya di sini, ya Moms!
Seperti yang kita tahu bahwa semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan dan dilakukan secara langsung bagi mereka yang tidak ada halangan atau udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ untuk yang tidak sanggup menjalankannya.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR