Untuk mereka yang mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadan, maka mereka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.
Namun, untuk kaum muslimin yang sudah tidak bisa lagi berpuasa seperti orang tua renta dan juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan cara memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa, yang mana hal tersebut disebut sebagai fidyah.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dirasakan oleh kaum muslim yang berhalangan puasa di bulan Ramadan, yakni bagaimana takaran dalam membayar fidyah.
Ada yang mengatakan bahwa kita boleh membayar sesuai dengan nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti.
Selain itu, ada pula yang menyarankan dengan memberikan makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 1,25 kg cerealia, seperti beras, gandum, dan lainnya.
Jadi, membayar fidyah ini ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sementara teknis pelaksanaannya, apakah mau dilakukan per hari atau per bulan sekaligus, hal itu kembali kepada pilihan masing-masing.
Jika seseorang nyaman dengan memberikan fidyah setiap hari, maka silakan untuk dilakukan.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Lansia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR