Begitu pula sebaliknya, jika lebih nyaman untuk memberikan sekaligus dalam satu bulan, maka silakan saja.
Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.
Sehingga bisa kita simpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Ibu hamil dan menyusui pada saat bulan Ramadan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidyah.
Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.
Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidyah akan gugur.
Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidyah.
Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.
Untuk ibu hamil dan menyusui yang akan membayar puasa Fidyah, ini niatnya:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi Ramadana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR