Nakita.id - Apa saja jenis bansos PKH 2023 dan cara mendapatkannya, yuk simak Moms!
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
PKH diberikan kepada keluarga miskin (KM) secara bersyarat kepada para penerima manfaat.
Bansos ini disalurkan dengan harapan agar masyarakat miskin bisa berkurang.
Pemerintah sudah menyalurkan PKH sejak tahun 2007 dan masih berlangsung sampai sekarang.
PKH membuat sebuah program bantuan bersyarat untuk keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak.
Melansir dari laman Kemensos, ada dua jenis PKH yang disalurkan oleh pemerintah.
Yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.
1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp550.000 / keluarga per tahun
- PKH AKSES: Rp1.000.000/ keluarga per tahun
Baca Juga: Asyik! Berikut Jadwal Lengkap untuk Pencairan Bansos PKH 2023
2. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil: Rp. 2.400.000,-
- Anak usia dini: Rp. 2.400.000,-
- SD : Rp.900.000,-
- SMP: Rp. 1.500.000,-
- SMA: Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia: Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Adapun sebelum mendaftar bantuan PKH secara umum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil Tahun 2023
- Termasuk ke dalam kriteria yang ditetapkan sebagai syarat peserta PKH.
Melansir Tribunnews, berikut adalah syarat mendapatkan PKH berdasarkan komponen:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
Ada juga kriteria dari komponen pendidikan.
b. Kriteria komponen pendidikan yang jadi syarat mendapatkan PKH
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023 di Sini, Yuk Simak!
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang, dan berada dalam keluarga
Jumlah dana yang diberikan pemerintah bisa berbeda pada setiap kategori.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR