Menurut Dosen Program Studi Antropologi Sosial FISIP USU Fikarwin, sinamot bisa dimaknai sebagai "kompensasi" dari suami kepada keluarga sang isteri yang telah merawat, mendidik, dan membesarkannya.
"Maknanya kalau dalam perspektif struktural-fungsionalisme ialah sebagai 'imbalan buat penyeimbang' ketika si perempuan 'diambil' dari klen/marganya dan dibawa 'masuk' ke dalam klen suami oleh suaminya (virilokal) melalui perkawinan," terangnya.
Adapun besaran sinamot tidak tentu.
Fikarwin mengatakan, nominal sinamot sangat relatif, sesuai dengan negosiasi yang terjadi antara keluarga kedua belah pihak.
"Perundingan biasanya dilakukan oleh raja parhata dari kedua belah pihak," kata dia.
Besaran sinamot itu bisa ditentukan oleh beberapa faktor.
"Dewasa ini faktor-faktor seperti pendidikan dan pekerjaan si calon isteri atau suami ikut menentukan," tutur Fikarwin.
Di samping itu, Fikarwin mengatakan bahwa sinamot juga mengandung harga diri atau gengsi seseorang.
Sehingga menurutnya, besaran sinamot agak sulit untuk diukur.
"Namun, pengalaman empirik di daerah-daerah tertentu besaran sinamot bisa di atas Rp 50 juta," imbuh Fikarwin.
Nominal itu bisa lebih besar apabila calon pengantin perempuan merupakan lulusan sarjana, PNS, atau sejenisnya.
Baca Juga: Jessica Mila Beberkan Persiapan Acara Pernikahan dengan Yakup Hasibuan, Benar Menikah Tahun Ini?
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR