- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.
Nah, itu tadi adalah ulasan mengenai biaya dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Jangan Lupa Catat! Ini Call Center BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR