Nakita.id - Biaya iuran BPJS Kesehatan kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
Pasalnya, banyak yang masih bingung dengan iuran BPJS terbaru.
Seperti kita tahu, BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat.
Program ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk rakyat Indonesia.
Tujuannya agar publik lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
Melansir dari Kompas, besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas serta kepesertaan.
Dijelaskan oleh anggota Dewan Jamin Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien bahwa tidak ada penyesuain iuran BPJS hingga tahun 2024.
Ketentuan biaya BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan, berikut penjelasan lengkap mengenai iuran BPJS kesehatan.
Mulai dari BPJS PBI hingga non-PBI atau mandiri.
Yuk simak!
Baca Juga: Rincian Biaya Kemoterapi Tanpa Pakai BPJS dan Asuransi Kesehatan
1. BPJS PBI
BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setia bulan.
Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.
BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
2. Non-PBI atau Mandiri
Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.
Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.
Baca Juga: Daftar Alamat Lengkap Puskesmas Bogor, Bisa Berobat Pakai BPJS
- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.
Nah, itu tadi adalah ulasan mengenai biaya dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Jangan Lupa Catat! Ini Call Center BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR