Nakita.id – Pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya, mata pelajaran PKN kelas X SMA sudah membahas mengenai ide pendiri bangsa tentang dasar negara.
Kini, kita akan lanjut membahas tentang Pancasila, khususnya terkait penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Yuk, simak berikut ini penjelasannya!
Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan.
Namun faktanya, tidak semua warga Indonesia yang berketuhanan ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan seksama.
Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan pelaksanaan ajaran agama.
Salah satunya soal intoleransi terhadap keyakinan yang berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.
Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama.
Sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusian” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antar-sesama tidak dapat dibenarkan.
Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku.
Baca Juga: Rangkuman Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara, Unit 1 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini.
Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti:
-Perundungan
-Diskriminasi
-Ujaran kebencian
-Kekerasan terhadap peserta didik dan guru
Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan.
Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada.
Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Faktanya, kita masih kerap menjumpai pendapat dan berita yang seringkali mengajak untuk saling menghasut dan memusuhi, lebih peduli terhadap bangsa lain tetapi acuh terhadap apa yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia.
Lebih parahnya, gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Indonesia masih tetap eksis sampai saat ini.
Baca Juga: Pembentukan Piagam Jakarta, Materi Bab 1 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah.
Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah.
Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar.
Faktanya, kita masih sering menjumpai sejumlah praktik kehidupan di masyarakat yang tak sepenuhnya mengedepankan musyawarah, seperti tidak menghargai pendapat yang berbeda, serta anti kritik.
Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya.
Karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan.
Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita.
Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya, tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa nikah muda.
Dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.
Nah, itu dia penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat yang seharusnya dilakukan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Panitia Sembilan dan Mukadimah Dasar Negara, Materi Bab 1 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR