Syarat:
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli dan fotokopinya
- Kwitansi kosong yang ditandatangani penjual mobil, dan
- Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp10.000,-
Langkah:
Cara balik nama harus melalui dua tahap.
Tahap pertama mengurus di Samsat tempat mobil terdaftar.
Tahap kedua mengurus di Samsat domisili.
Di samsat tempat mobil terdaftar akan dilakukan pemeriksaan fisik, mengisi pendaftaran, mengurus dokumen, dan melakukan pembayaran.
Selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu panggulan untuk menerima bukti pembayaran yang memerlukan waktu 3-5 hari kerja.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR