1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
10. Daya pemanfaatan internet rendah.
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 untuk Bantuan Pendidikan Anak Sekolah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR