Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di cairkan sebelumnya.
PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) jika berlaku
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan PNS.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang jadi salah satu komponen gaji ke-13:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Baca Juga: THR PNS Cair H-10, Sayangnya Cuma Segini Nominal yang Akan Diterima, Tidak Full 100 Persen!
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR