Nakita.id - Gaji ke-13 PNS tahun 2023 kapan cair? Simak selengkapnya pada artikel berikut.
Salah satu hak yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mendapatkan gaji ke-13.
Bagi yang belum paham, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pencairan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan keuangan negara.
Lantas, kapankah gaji ke-13 tahun 2023 cair?
Kabar baik untuk semuanya!
Melansir Tribunnews, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri mulai 5 Juni 2023.
Mungkin Moms bertanya-tanya, mengapa pencairan gaji ke-13 dilaksanakan pada pertengahan tahun?
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru.
Dengan harapan bisa membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.
Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di cairkan sebelumnya.
PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) jika berlaku
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan PNS.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang jadi salah satu komponen gaji ke-13:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Baca Juga: THR PNS Cair H-10, Sayangnya Cuma Segini Nominal yang Akan Diterima, Tidak Full 100 Persen!
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Baca Juga: PNS Satu Indonesia Harap-harap Cemas Kapan THR Cair? Kemenkeu Sri Mulyani Beri Jawabannya
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Perlu diketahui, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR