Tanpa terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan tersebut.
Selain itu, pasien harus melalui sistem rujukan berjenjang untuk mengatur pelimpahan tuga sdna tanggung jawab.
1. Ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin di Puskesmas dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
2. Ibu hamil harus mendatangi FTKP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) pada saat persalinan.
3. Peserta yang melahirkan normal tanpa ada gangguan bisa melahirkan tanpa rujukan.
4. Peserta dengan risiko kehamilan tinggi atau gangguan lain akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
5. Ibu hamil dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
Ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau rumah sakit, Moms tidak boleh lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- kartu peserta BPJS Kesehatan
- KTP dan KK
- buku kesehatan ibu dan anak
Baca Juga: Penyebab Mengejutkan! Mengapa Penglihatan Berubah Setelah Melahirkan? Temukan Rahasianya di Sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR