Nakita.id - Bagaimana prosedur rujukan persalinan dari Puskesmas yang harus pada Moms tahu? Yuk simak!
Surat rujukan persalinan adalah dokumen penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang mengatur perpindahan pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya.
Dalam konteks persalinan, surat rujukan menjadi alat yang memungkinkan transfer yang aman dan terkoordinasi dari Puskesmas ke rumah sakit atau fasilitas lain yang mampu menyediakan perawatan persalinan yang lebih canggih.
Nakita akan menjelaskan prosedur surat rujukan persalinan yang diterapkan di Puskesmas yang juga menjadi salah satu syarat penggunaan BPJS Kesehatan.
Prosedur surat rujukan persalinan di Puskesmas melibatkan tahapan yang jelas dan terdefinisi dengan baik.
Mulai dari identifikasi kondisi yang membutuhkan rujukan hingga penulisan dan penanganan surat rujukan itu sendiri.
Setiap langkah diambil dengan hati-hati untuk memastikan keakuratan informasi dan kelancaran proses transfer pasien.
Selain itu, penting juga untuk mencatat bahwa surat rujukan persalinan bukan hanya tentang pemindahan fisik ibu ke fasilitas yang lebih memadai.
Surat rujukan juga berfungsi sebagai alat komunikasi yang menghubungkan Puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas penerima.
Nah, berikut adalah syarat dan prosedur surat rujukan Puskesmas seperti dilansir dari berbagai sumber.
Pertama-tama, Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan surat rujukan.
Baca Juga: Bukan Hal Sepele, Ini Penyebab Ibu Hamil Dilarang Berteriak Saat Melahirkan
Tanpa terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan tersebut.
Selain itu, pasien harus melalui sistem rujukan berjenjang untuk mengatur pelimpahan tuga sdna tanggung jawab.
1. Ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin di Puskesmas dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
2. Ibu hamil harus mendatangi FTKP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) pada saat persalinan.
3. Peserta yang melahirkan normal tanpa ada gangguan bisa melahirkan tanpa rujukan.
4. Peserta dengan risiko kehamilan tinggi atau gangguan lain akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
5. Ibu hamil dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
Ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau rumah sakit, Moms tidak boleh lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- kartu peserta BPJS Kesehatan
- KTP dan KK
- buku kesehatan ibu dan anak
Baca Juga: Penyebab Mengejutkan! Mengapa Penglihatan Berubah Setelah Melahirkan? Temukan Rahasianya di Sini
1. Hubungi BPJS Kesehatan via WhatsApp di nomor 0811 8750 400.
2. Kirimkan NIK via WhatsApp ke nomor BPJS Kesehatan tersebut.
3. Kirimkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
4. Pihak BPJS akan mengirimkan status kepesertaan BPJS milik peserta.
Nantinya, format penulisan konfirmasi status BPJS adalah sebagai berikut:
Sahabat terdaftar atas nama XXX sebagai XXX dengan status kartu AKTIF/TIDAK AKTIF
Baca Juga: Ketahui Pantangan Sebelum Operasi Caesar Supaya Persalinan Lancar dan Pulih Lebih Cepat!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR