Nakita.id - Masyarakat digegerkan dengan kasus balita 3 tahun positif narkoba setelah diberi minuman tetangganya.
Kasus ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Melansir Tribunnews, korban yang berinisial N dan ibunya mulanya berkunjung ke rumah TR (50) pada Selasa (6/6/2023).
Saat berkunjung ke rumah TR, kemudian N meminta minum.
TR lantas memberikan minum yang ada di bawah meja ruang tamunya.
Sepulangnya dari rumah TR, N menjadi agresif.
Bahkan, N jadi tidak bisa tidur selama berhari-hari.
Setelah diperiksa, ternyata N diketahui positif narkoba.
N kemudian dirawat secara intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
N dirawat selama dua hari di rumah sakit tersebut.
Kondisi N terkini sudah membaik dan bebas dari zat psikotropika.
Baca Juga: Balita 3 Tahun Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Tetangga, Ini Kronologinya
Melansir Kompas TV, N sudah pulang ke rumah. tersebut disampaikan oleh dr Arysia Andhina selaku Humas RSUD Abdul Wahab Sjaharanie.
“Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama dua hari, metamfetamin (unsur kandungan sabu) dalam tubuh anak itu sudah hilang,” kata dr. Arysia, Senin (12/6/2023) dikutip dari Kompas.
Tim medis memberi infus untuk tambahan cairan guna melarutkan efek sabu, juga memperlancar aktivitas kencing sehingga cepat dibuang melalui air kencing.
“Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (10/6/2023),” imbuh dr Arysia.
Melansir Tribun Kaltim, kondisi N kini sudah jauh lebih baik dan mau makan dengan lahap.
Namun, kini N jadi lebih mudah marah.
Hal tersebut disampaikan Meli (32) selaku ibu N.
"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023).
Apa yang dialami N merupakan efek lanjutan dari sabu yang tak sengaja dikonsumsi.
Kondisi N masih dipantau pihak BNN (Badan narkotika Nasional) hingga dua minggu ke depan.
"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," ungkap Kanif Anshori selaku Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.
"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.
Pihak kepolisian dengan sigap menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Rengga Pispo Sapitro selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa pelaku ternyata memberikan botol bekas bong yang kemudian diminum korban.
Botol bong tersebut diduga digunakan sehari sebelum kejadian.
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Diduga dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023).
Pihak berwajib sudah menangkap TR pada Sabtu (10/6/2023). TR terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Narkoba Menurut Hukum Islam dan Jenis-jenisnya, Materi Agama Islam Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR