6. Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.
7. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
8. Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik "Pandawa".
9. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.
10. Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik "Berikutnya".
11. Pilih "Pengaktifan Kembali Kartu", lalu klik "Berikutnya".
12. Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik "Kirim".
13. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.
14. Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
15. Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik "Selesai".
16. Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik "Berikutnya".
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan Operasi ERACS Pakai BPJS, Simak!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR