3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan.
Kemudian, ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Moms ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, bisa ikuti cara-cara berikut ini.
- Aplikasi Mobile JKN
- Hubungi nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400
- Hubungi Call Center 165 yang bisa diakses setiap hari 7 x 24 jam
- Mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas
Nah, itu dia Moms cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR