Bahkan, mungkin saja bisa berujung pada doxing atau tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik.
Ciri tawaran pinjol lewat SMS berikutnya bisa dilihat dari cara mereka melakukan penagihan.
Biasanya, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, mengintimidasi, bahkan pelecehan.
Jika Moms dan Dads merasakan hal ini, segera blokir semua nomor kontak penagih pinjol.
Jangan lupa kabari kontak-kontak yang Moms dan Dads miliki, termasuk keluarga dan kerabat dekat, untuk mengabaikan pesan dari pinjol tersebut.
Jangan lupa juga untuk segera lapor polisi serta lampirkan bukti screenshot pesan yang masih Moms dan Dads simpan di ponsel.
Ciri yang terakhir adalah tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas!
Bahkan, identitas kantor pun tidak terdeteksi sama sekali.
Menurut OJK, pinjol ilegal yang rajin menawarkan melalui SMS ini biasanya menutup-nutupi informasi perusahaan, sehingga membuat Moms dan Dads kesulitan membuat laporan pengaduan.
Nah, itu tadi enam ciri tawaran pinjol lewat SMS yang perlu Moms dan Dads waspadai mulai dari sekarang.
Semoga kedepannya Moms dan Dads tidak tertipu dan menjadi korban lagi, ya.
Baca Juga: 5 Daftar Aplikasi Paylater Terdaftar di OJK Lengkap dengan Rincian Bunga Peminjaman
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR