Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Fenomena pinjol ilegal sampai saat ini kerap membuat masyarakat resah.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadi korban pinjol ilegal, dimana penagih utang kerap menghubungi korban terus-menerus hingga mengancam.
Maka dari itu, Moms dan Dads harus segera melaporkan pinjol ilegal ini agar urusannya tidak menjadi panjang.
Lantas, bagaimana cara melaporkannya?
Mengutip akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kontan, berikut cara-cara yang bisa Moms dan Dads lakukan.
Cara yang pertama adalah bisa melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Moms dan Dads bisa melaporkan melalui laman https://patrolisiber.id.
Atau, Moms dan Dads juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Cara berikutnya adalah, melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi.
Cara ini dilakukan untuk melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Sering Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS? Yuk, Waspadai Ciri-cirinya!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR