Nakita.id – Melakukan pinjaman online (pinjol) sebenarnya tidak selalu menimbulkan masalah.
Selama Moms bertanggung jawab untuk membayar cicilan, melakukan pinjaman online dapat menjadi solusi ketika membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Tapi, selain itu, tentunya Moms harus cermat dalam memilih layanan pinjol.
Pastikan pinjol tersebut legal dan resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, apabila saat ini Moms sedang mencari layanan pinjol yang aman dan tercatat di OJK, berikut ini beberapa daftarnya.
Menariknya lagi, layanan pinjol ini juga memiliki bunga yang rendah, lo.
Apa saja, ya?
Melansir dari berbagai sumber, inilah tujuh rekomendasi pinjol bunga rendah dan terdaftar di OJK.
Kredito adalah layanan pinjol bunga rendah yang juga resmi mengantongi izin OJK.
Kredito memiliki tiga produk pembiayaan yang khusus diberikan kepada karyawan, mahasiswa, dan pemilik usaha.
- Pinjaman uang tunai hingga Rp7 juta
Baca Juga: 5 Trik yang Harus Dilakukan Agar Pinjol Cepat di ACC, Dijamin Berhasil!
- Jangka waktu kredit 7-180 hari
- Bunga 0,4% per hari
- Warga Negara Indonesia
- Minimum usia 18 tahun dan maksimum 55 tahun
- Pemilik e-KTP
- Berstatus sebagai karyawan maupun mahasiswa
- Memiliki rekening bank yang aktif
Aplikasi Indodana bisa Moms dan Dads unduh untuk pengajuan pinjaman tunai maupun paylater dengan persyaratan mudah.
- Plafon kredit hingga Rp12 juta
- Tenor pinjaman 3-9 bulan
- Bunga rendah 8% per bulan
Baca Juga: Cek 7 Rekomendasi Pinjol Legal OJK, Cepat Cair 24 Jam Bahkan Hitungan Menit!
- Biaya provisi 16-20 persen
- Usia 20-55 tahun
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
- Minimum penghasilan Rp3 juta per bulan
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri
- Tinggal di wilayah jangkauan layanan Indodana
Adapundi juga termasuk dalam pinjol resmi OJK berikutnya, Moms dan Dads.
Layanan pinjol ini menyediakan dua pilihan pinjaman, yakni untuk kebutuhan konsumtif dan kebutuhan produktif.
- Pinjaman tunai dan cicilan Rp300 ribu - Rp20 juta
- Jangka waktu 91-360 hari
- Suku bunga rendah maksimum APR 18,25% per tahun
Baca Juga: Jangan Resah Dulu, Begini Cara Terbebas dari Jeratan Pinjol Tanpa Harus Bayar
- Biaya harian 0,05-0,35 persen
- WNI usia 18-55 tahun
- Bekerja dan berpenghasilan tetap
- Memiliki smartphone dan nomor HP aktif
- Kartu Tanda Penduduk
Berikutnya Moms bisa mencoba melakukan pinjaman online di Kredit Pintar.
- Jumlah pinjaman hingga Rp20.000.000,-.
- Tenor pinjaman mulai dari 60 sampai 360 hari.
- Suku bunga: 2.72% - 3.40% per bulan.
- Biaya layanan sebesar 3.70% - 4.55% per bulan.
- Proses pelunasan dan pembayaran cicilan mudah bisa dilakukan melalui Virtual Account Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Alfagroup via ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Segera Lakukan Cara Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Berikut Ini
- Privasi dan keamanan terjamin
Syarat pengajuan cukup dengan KTP.
Aplikasi pinjaman online lainnya dengan bunga rendah adalah Julo.
- Jumlah pinjaman: Rp5.000.000,- sampai Rp15.000.000,-.
- Minimum tenor pinjaman 61 hari dan maksimum tenor pinjaman 270 hari.
- Suku bunga mulai dari 0,1% per hari.
- Cashback jika bayar cicilan lebih awal.
Jika Moms membutuhkan uang dalam waktu cepat, Finmas dapat menjadi solusinya.
- Pembayaran mudah, cukup dengan transfer melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, dan semua cabang Alfa Group melalui DOKU.
- Keamanan data terjamin
- Cicilan barang tanpa kartu kredit
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol dengan Tenor Bulanan, Berikut Terlengkap 2023
- Pinjaman tunai dari Rp1.000.000 – Rp5.000.000
- Masa tenor pinjaman: 91 hari - 180 hari.
-Biaya layananan dan biaya lainnya tergantung dari pilihan produk pengguna dengan suku bunga rendah hanya 0,23% - 0.39% per hari.
Terakhir, Moms bisa mencoba AdaKami.
- Proses pengajuan yang cepat dan serba digital
- Tenor pinjaman 3 – 12 bulan
- Keamanan terjamin
- Suku bunga (maksimum APR): 36% pertahun
- Biaya layanan: 1,42% dari pokok pinjaman
Nah, itu dia Moms beberapa pinjaman online dengan bunga rendah dan terdaftar di OJK.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Catat Sekarang!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR