Maka perhitungan biaya balik nama sertifikat tanahnya sebagai berikut:
Rp2.000.000 x 110: 1.000 = Rp220.000.
Jadi, biaya balik nama sertifikat tanah sebesar Rp220.000.
Lantas, bagaimana jika ingin balik nama tanah dari warisan?
Moms tak perlu khawatir karena balik nama dari tanah warisan bebas biaya.
Namun, ada syaratnya yang harus dipenuhi.
Syaratnya adalah proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.
Jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah 6 bulan, maka akan dikenakan biaya.
Wah, mudah sekali kan Moms cara menghitung kisaran biaya balik nama sertifikat tanah.
Selain itu, Moms juga perlu tahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.
Melansir Tribunnews, berikut ulasannya.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR