Nakita.id - Berapa biaya pajak motor 5 tahunan? Berikut ini adalah informasi lengkapnya!
Pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik motor.
Biasanya, pajak motor perlu dibayar setiap tahunnya.
Namun, ada juga kewajiban untuk membayar pajak motor secara langsung untuk jangka waktu 5 tahun.
Dan lagi, biaya dan prosedur pembayaran pajak motor 5 tahunan berbeda dari pajak tahunan.
Melasir dari berbagai sumber, berikut adalah biaya pajak motor, prosedur dan syarat yang dibutuhkan.
Yuk simak!
Menurut aturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut adalah biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan pajak 5 tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
4. Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.
5. Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, & TDP perusahaan.
Baca Juga: Info Terbaru, Cara Daftar Agen Gas Elpiji 2023 yang Bisa Jadi Tambahan Cuan
6. Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.
7. Hasil cek fisik kendaraan.
Nah, itu tadi adalah informasi pajak motor 5 tahunan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Titip Bayar Pajak Satu Tahunan, Bisa Diwakilkan Asal Bawa Syarat Ini
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR