Nakita.id - Yuk, Moms ketahui cara untuk cek pajak kendaraan tahun 2023 via online.
Sudahkah Moms cek pajak kendaraan di tahun 2023 ini?
Ya, memang pajak kendaraan perlu diperiksa sebab berbeda setiap tahunnya.
Melansir dari Kompas, sebenarnya pajak kendaraan sudah tercantum nominalnya pada STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tapi, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berbeda karena keterlambatan.
Ada dua cara untuk melakukan cek pajak kendaraan tahunan secara online. Yuk, simak.
1. Akses laman https://e-samsat.id.
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
3. Klik “Cek Sekarang”, kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Moms bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Setiap daerah sebenarnya memiliki laman pengecekan pajak kendaraan sendiri-sendiri.
Baca Juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR