- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan pajak 5 tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
4. Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.
5. Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, & TDP perusahaan.
Baca Juga: Info Terbaru, Cara Daftar Agen Gas Elpiji 2023 yang Bisa Jadi Tambahan Cuan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR