Moms mungkin juga membutuhkan pembuatan akta kredit, cek sertifikat hingga validasi pajak.
Terkiat biaya notaris, biaya take over tertera dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36.
- Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.
- Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.
- Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.
5. Pajak
Terakhir, penjual atau pembeli rumah KPR akan dikenai pajak.
Tarifnya adalah 2,5% dari harga rumah pajak yang terjual.
Baca Juga: Daftar KPR Subsidi Bogor Beserta Lokasi dan Perkiraan Harganya
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR