Nakita.id - Berikut ini adalah biaya cabut berkas motor tanpa calo, yuk simak!
Proses cabut berkas motor adalah tahapan penting yang harus dilakukan ketika seseorang ingin menghentikan kepemilikan kendaraan motor.
Cabut berkas motor merupakan prosedur resmi yang dilakukan di lembaga pengelola kendaraan bermotor, seperti Samsat atau Kantor Samsat.
Proses ini melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk membatalkan registrasi kendaraan motor secara sah.
Alasan untuk mencabut berkas motor bisa bervariasi, mulai dari penjualan kendaraan, penghentian penggunaan, hingga kehilangan motor.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh lembaga terkait, pemilik motor dapat memastikan bahwa kendaraan mereka telah resmi tidak terdaftar lagi dan tidak akan menjadi tanggung jawab mereka di masa depan.
Untuk mencabut berkas motor, Moms dan Dads harus membayarkan sejumlah biaya untuk administrasi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi biaya cabut berkas motor lengkap dengan syaratnya.
Yuk simak!
Untuk melakukan cabut berkas motor antar provinsi, maka dibutuhkan biaya sebesar Rp150.000.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan yang Harus Diketahui, Lengkap dengan Syaratnya!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR