Nakita.id - Berikut ini adalah biaya cabut berkas motor tanpa calo, yuk simak!
Proses cabut berkas motor adalah tahapan penting yang harus dilakukan ketika seseorang ingin menghentikan kepemilikan kendaraan motor.
Cabut berkas motor merupakan prosedur resmi yang dilakukan di lembaga pengelola kendaraan bermotor, seperti Samsat atau Kantor Samsat.
Proses ini melibatkan pengajuan berkas dan dokumen yang diperlukan untuk membatalkan registrasi kendaraan motor secara sah.
Alasan untuk mencabut berkas motor bisa bervariasi, mulai dari penjualan kendaraan, penghentian penggunaan, hingga kehilangan motor.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh lembaga terkait, pemilik motor dapat memastikan bahwa kendaraan mereka telah resmi tidak terdaftar lagi dan tidak akan menjadi tanggung jawab mereka di masa depan.
Untuk mencabut berkas motor, Moms dan Dads harus membayarkan sejumlah biaya untuk administrasi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi biaya cabut berkas motor lengkap dengan syaratnya.
Yuk simak!
Untuk melakukan cabut berkas motor antar provinsi, maka dibutuhkan biaya sebesar Rp150.000.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan yang Harus Diketahui, Lengkap dengan Syaratnya!
- Biaya mutasi: Rp150.000
- Penerbitan STNK: Rp60.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000
- Penerbitan nomor polisi: Rp60.000
- Biaya BBN: Rp200.000
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian kendaraan
Setelah melengkapi syarat, kalian hanya tinggal mengikuti langkah untuk mencabut berkas kendaraan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
- Datang ke kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
Baca Juga: Bahaya Menyimpan Makanan di Jok Motor Jangan Dianggap Remeh, Akibatnya Bisa Fatal!
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR