- Biaya mutasi: Rp150.000
- Penerbitan STNK: Rp60.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000
- Penerbitan nomor polisi: Rp60.000
- Biaya BBN: Rp200.000
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian kendaraan
Setelah melengkapi syarat, kalian hanya tinggal mengikuti langkah untuk mencabut berkas kendaraan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR