Nakita.id - Banyak yang penasaran dengan biaya buat IMB 2023? Pasalnya sudah banyak berubah, salah satunya harga tanah di Indonesia.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan.
IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.
Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah.
Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar.
Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank.
Baca Juga: Tips Memilih Tukang Bangunan yang Tepat Agar Rumah Tetap Kokoh Bertahun-tahun
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR