- Penyaluran dana kepada masyarakat
- Jasa pelayanan
Dari ketiga jenis usaha tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu bagi hasil dan menghindari praktik riba dengan tidak menerapkan bunga.
3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Berikut perbedaan antara bai’ al-mudharabah dengan bai’ al- istishna dan bai’ al-salam adalah:
- Transaksi bai’ al-mudharabah merupakan transaksi jual beli di mana penjual akan menyampaikan harga perolehan barangsecara transparan, kemudian melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
- Transaksi bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual).
Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al-salam.
4) Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
Kunci Jawaban:
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Esai Bab 3 Pendidikan Agama Islam SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR