b. Sistem
Lembaga keuangan konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Sedangkan lembaga keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.
Artinya, keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima bank.
c. Prinsip
Lembaga keuangan konvensional memiliki prinsip yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional.
Sementara lembaga keuangan syariah mengacu pada hukum islam dalam fatwa MUI.
2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
Berikut jenis-jenis usaha bank syariah:
- Menghimpun dana dari masyarakat
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR