Nakita.id - Untuk menguji pemahaman peserta didik, diminta untuk mengerjakan soal esai uji kompetensi bab 4 yang ada pada halaman 119, buku Pendidikan Agama Islam SMA kelas 10 kurikulum merdeka.
Soal esai ini membahas mengenai lembaga keuangan syariah.
Kunci jawaban yang akan dibahas kali ini diharapkan digunakan secara bijak.
Kunci jawaban ini bisa digunakan orangtua sebagai pedoman dalam mendampingi belajar anaknya.
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1) Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
Kunci Jawaban:
Ada beberapa perbedaan mengenai lembaga keuangan konvensional dan syariah.
a. Tujuan
Tujuan utama lembaga keuangan konvensional yaitu mendapatkan keuntungan dengan sistem yang sesuai dianut masyarakat umum.
Sementara lembaga keuangan syariah tak melulu mengejar profit. Hal yang diutamakan adalah sesuai dengan prinsip syariah.
b. Sistem
Lembaga keuangan konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Sedangkan lembaga keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah.
Artinya, keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima bank.
c. Prinsip
Lembaga keuangan konvensional memiliki prinsip yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional.
Sementara lembaga keuangan syariah mengacu pada hukum islam dalam fatwa MUI.
2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
Kunci Jawaban:
Berikut jenis-jenis usaha bank syariah:
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Penyaluran dana kepada masyarakat
- Jasa pelayanan
Dari ketiga jenis usaha tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu bagi hasil dan menghindari praktik riba dengan tidak menerapkan bunga.
3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Kunci Jawaban:
Berikut perbedaan antara bai’ al-mudharabah dengan bai’ al- istishna dan bai’ al-salam adalah:
- Transaksi bai’ al-mudharabah merupakan transaksi jual beli di mana penjual akan menyampaikan harga perolehan barangsecara transparan, kemudian melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
- Transaksi bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual).
Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al-salam.
4) Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
Kunci Jawaban:
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Esai Bab 3 Pendidikan Agama Islam SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Karena dengan bertransaksi pada unit usaha syariah, merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba.
Sebagaimana yang Allah SWT perintahkan bahwa bagi umat Islam Allah SWT menghalalkan jual beli dan meninggalkan praktik riba.
Usaha keuangan syariah adalah salah satu representasi konkrit di masyarakat untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.
5) Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir?
Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir?
Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Kunci Jawaban:
Dalam Islam, pinjaman ke rentenir hukumnya haram.
Pinjaman rentenir adalah pinjaman permodalan atau keuangan namun dengan kewajiban pengembalian yang disertai perhitungan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Sehingga kemampuan mengembalikan menjadi sulit dari para peminjamnya.
Alasan Islam melarang pinjam ke rentenir karena ada unsur riba yang sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya, sehingga menjadikan hidup tidak maslahat.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda Pendidikan Agama Islam Halaman 80-81 Nomor 6-10
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR