Nakita.id - Sudahkah Moms sudah membayar tagihan listrik bulan ini?
Jika belum, sebaiknya segera melakukan pembayaran agar tidak kena pinalti berupa denda.
Ada baiknya memang disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.
Namun, sering menjadi pertanyaan ketika telat membayar tagihan listrik apakah sambungan listriknya langsung diputus PLN?
Hal ini tentunya kerap menjadi pertanyaan dan kekhawatiran tersendiri.
Nah, berikut penjelasannya yang perlu diketahui oleh Moms dan Dads.
Melansir dari Kompas, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Baca Juga: Selain Mengeluarkan Bunyi, Ini Tanda-tanda Token Listrik Habis dan Harus Diisi Ulang
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR