Nakita.id - Sudahkah Moms sudah membayar tagihan listrik bulan ini?
Jika belum, sebaiknya segera melakukan pembayaran agar tidak kena pinalti berupa denda.
Ada baiknya memang disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.
Namun, sering menjadi pertanyaan ketika telat membayar tagihan listrik apakah sambungan listriknya langsung diputus PLN?
Hal ini tentunya kerap menjadi pertanyaan dan kekhawatiran tersendiri.
Nah, berikut penjelasannya yang perlu diketahui oleh Moms dan Dads.
Melansir dari Kompas, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Baca Juga: Selain Mengeluarkan Bunyi, Ini Tanda-tanda Token Listrik Habis dan Harus Diisi Ulang
Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Sementara itu, agar lebih mudah Moms juga bisa membayar tagihan listrik secara online. Melansir dari Nakita, berikut cara membayar tagihan listrik online yang bisa dilakukan.
Pertama-tama, buka aplikasi Mobile PLN.
Setelah muncul daftar tagihan pada aplikasi PLN Mobile, pilih tagihan yang harus dibayar, lalu ketuk “Pilih Tagihan”.
Setelah itu, PLN Mobile akan menampilkan detail tagihan.
Lalu, klik opsi “Lanjutkan Pembayaran”.
Kemudian, pilih metode pembayaran yang tersedia.
Pembayaran bisa via transfer virtual account bank dan dompet digital.
Selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Pelanggan bakal mendapat notifikasi apabila tagihan telah berhasil dibayarkan.
Baca Juga: Dijamin Tak Lagi Boros, Begini Cara Menghemat Token Listrik di Rumah dengan Mudah
Hidupkan Ramadanmu dengan Berbagi Paket Hidangan Buka Puasa yang Ditemani Teh Manis Hangat
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR