5. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, kemudian ketuk “LANJUTKAN PEMBAYARAN”.
6. Setelah muncul halaman pembayaran, pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan mengetuk opsi “GANTI METODE PEMBAYARAN”.
7. Ada beragam metode pembayaran yang tersedia dan bisa dipilih pelanggan mulai dari virtual account, kartu debit instan, dompet digital serta kartu kredit.
8. Apabila telah memilih metode pembayaran, ketuk “BAYAR”.
9. Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran.
10. Apabila telah dibayar, ketuk “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, untuk melihat riwayat transaksi.
11. Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil.
Berikut perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku:
- Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Telat Bayar Tagihan Listrik Langsung Diputus PLN? Simak Penjelasannya
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR