Nakita.id - Berapa biaya menikah di KUA? InI sejumlah informasi yang harus para calon pengantin tahu.
KUA adalah singkatan dari "Kantor Urusan Agama."
KUA merupakan lembaga resmi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengurusi semua urusan agama, termasuk pernikahan, perceraian, dan catatan sipil terkait agama.
Para calon pengantin bisa melangsungkan prosesi pernikahan di KUA sesuai dengan tata cara agama yang dianut.
Dan tentu saja dengan aturan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh agama masing-masing.
Menikah di KUA menjadi salah satu pilihan ketika pasangan calon pengantin ingin menghemat pengeluaran.
Melansir dari berbagai sumber, biaya pernikahan di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.
Biaya menikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Syarat gratis ini adalah dengan melangsungkan pernikahan di kantor KUA di jam operasional.
Yakni pada hari Senin - Jumat.
Hanya saja, jika proses akad nikah di lakukan di luar kantor KUA, maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Tak Perlu Kesal Pada Suami di Rumah, Ini Tips Menjadi Istri yang Sabar
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR