Nakita.id - Berikut ini adalah syarat listrik gratis untuk masyarakat tidak mampu. Yuk simak!
Listrik merupakan hal yang vital dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga.
Sejak kita bangun hingga tidur, kita mengandalkan listrik untuk berbagai aktivitas.
Penerangan rumah, memasak, menggunakan alat elektronik seperti televisi, komputer, dan telepon pintar, semuanya membutuhkan daya listrik.
Kehadirannya meningkatkan kenyamanan, produktivitas, dan efisiensi dalam rumah tangga.
Listrik memungkinkan kita untuk menjaga makanan tetap segar dengan pendingin dan freezer, menjaga rumah tetap hangat atau sejuk dengan AC, serta memberikan hiburan melalui perangkat elektronik.
Selain itu, listrik juga penting untuk keamanan, seperti alat pemadam kebakaran, alarm, dan cahaya darurat.
Tanpa listrik, rumah tangga akan kehilangan keterhubungan dan kenyamanan yang sangat diperlukan dalam kehidupan modern ini.
Karena pentingnya listrik ini, semua orang harus mendapatkan akses pemasangan listrik secara merata.
Melansir dari laman Kominfo, ada kabar baik bahwa pemasangan listrik untuk masyarakat tidak mampu bisa dilakukan secara gratis.
Ini persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, masyarakat bisa melakukan pengaduan langsug ke kantor desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masyarakat akan diberikan formulir pendaftaran.
Kalian harus mengisi formulir ini sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tahap selanjutnya adalah data masuk ke kantor kecamatan.
Di sini, data akan direkapitulasi oleh petugas.
Setelah proses rekapitulasi, maka data akan disampaikan kepada Posko Pusat.
Posko pusat yang dimaksud adalah:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Sosial
Baca Juga: Cara Pasang Stop Kontak dan Saklar Lampu Agar Aman dan Tidak Membuat Kebocoran Listrik
- Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan
- PT Perusahaan Listrik Negara (persero)
Setelah itu, masyarakat akan diberikan subsidi jika merupakan rumah tangga miskin atau tidak mampu.
Selain penggeratisan biaya pasang listrik, masyarakat juga akan diberikan subsidi sesuai dengan ID konsumen.
Selain lewat kelurahan setempat, pengaduan seputar listrik bisa dilakukan dengan aplikasi mobile PEDULI.
Ada empat fitur dalam aplikasi PEDULI.
1. Fitur Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Basis Data Terpadu (BDT) memudahkan masyarakat untuk mengecek NIK apakah masuk daftar rumah tangga kurang mampu sesuai BDT atau tidak.
2. Fitur Cek Subsidi Listrik untuk pengecekan identitas pelanggan (IDPEL PLN) yang menerima subsidi listrik.
3. Fitur Pengaduan Subsidi untuk melakukan pengaduan dan melihat riwayat pengaduan.
4. Fitur Informasi Pengaduan digunakan untuk mengecek hasil pengaduan.
Baca Juga: Biaya Tambah Daya Listrik Berapa? Tenang, Bisa Dilakukan di Rumah Pakai PLN Mobile
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR