Pertama-tama, masyarakat bisa melakukan pengaduan langsug ke kantor desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masyarakat akan diberikan formulir pendaftaran.
Kalian harus mengisi formulir ini sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tahap selanjutnya adalah data masuk ke kantor kecamatan.
Di sini, data akan direkapitulasi oleh petugas.
Setelah proses rekapitulasi, maka data akan disampaikan kepada Posko Pusat.
Posko pusat yang dimaksud adalah:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Sosial
Baca Juga: Cara Pasang Stop Kontak dan Saklar Lampu Agar Aman dan Tidak Membuat Kebocoran Listrik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR