Nakita.id - Apakah Moms pernah mendapatkan tagihan listrik tak sesuai meteran?
Jangan dulu panik jika tagihan listrik tak sesuai meteran ya Moms.
Moms bisa mencoba cara berikut saat mendapati tagihan listrik tak sesuai meteran.
Bila mengalami lonjakan tagihan tidak wajar, bisa menghubungi PLN melalui layanan call center 123.
Dikutip dari IDEAonline, PT PLN (Persero) kembali melakukan pencatatan dan pemeriksaan stand meter ke rumah pelanggan pascabayar mulai bulan Juni 2020.
Namun, bagi rumah pelanggan yang masih belum bisa dikunjungi, PLN kembali menyiapkan layanan melalui WhatsApp atau WA di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter secara mandiri.
Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses lapor meteran listrik melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Mengutip Kompas, berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via WhatsApp.
1. Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123123
2. Ketik Halo
3. Ketik 2 untuk melakukan baca meteran sendiri
4. Baca informasi yang muncul
5. Masukan ID pelanggan
6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silahkan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)
7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.
Sementara itu, apakah Moms sudah tahu batas pembayaran tagihan listrik? Jika belum, segera mengetahuinya agar tidak lewat dari tanggal jatuh tempo.
Dikutip dari Kompas, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya. Dengan kata lain, pelanggan sudah bisa membayar tagihan listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda, pembayaran listrik dilakukan paling lambat tanggal 20.
Baca Juga: Cara Membayar Tagihan Listrik yang Terlambat Cukup Lewat Online, Cek di Sini!
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR