Nakita.id - Banyak yang masih belum tahu biaya bayar penghulu.
Ya, menikah di Indonesia harus ada penghulu. Biasanya ini akan ditunjuk langsung dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain vendor pernikahan yang harus dibayar, ternyata jasa penghulu nikahan juga bayar lo!
Tapi, ada juga yang gratis jika menikah di lokasi yang sudah disediakan KUA.
Lalu, berapa biaya bayar penghulu? Simak selengkapnya di sini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada hal yang diatur mengenai biaya bayar penghulu.
Kalau memilih menikah di KUA, tidak perlu bayar penghulu alias gratis.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR