Nakita.id - Banyak yang masih belum tahu biaya bayar penghulu.
Ya, menikah di Indonesia harus ada penghulu. Biasanya ini akan ditunjuk langsung dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain vendor pernikahan yang harus dibayar, ternyata jasa penghulu nikahan juga bayar lo!
Tapi, ada juga yang gratis jika menikah di lokasi yang sudah disediakan KUA.
Lalu, berapa biaya bayar penghulu? Simak selengkapnya di sini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada hal yang diatur mengenai biaya bayar penghulu.
Kalau memilih menikah di KUA, tidak perlu bayar penghulu alias gratis.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Bagi pasangan yang menemukan atau mengalami pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Lalu, bagaimana jika menghendaki untuk memanggil penghulu ke rumah?
Apabila pernikahan yang dilangsungkan di KUA digelar di luar jam kerja, maka akan ada biaya yang dikenakan kepada pasangan calon pengantin.
Biaya menikah di KUA di luar jam kerja ini sama dengan biaya menikah di luar KUA, seperti di rumah, masjid dan lain-lain.
Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp 600.000.
Biaya ini disetorkan langsung kepada negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Nah, sudah tahu kan bedanya biaya bayar penghulu untuk menikah di KUA dan di rumah.
Jadi, tergantung calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, mau pilih yang gratis atau yang bayar.
Setelah tahu biayanya, tentunya harus tahu syaratnya. Syarat menikah baik di KUA atau di rumah sama saja. Berikut rinciannya:
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orangtua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR