Bagi pasangan yang menemukan atau mengalami pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Lalu, bagaimana jika menghendaki untuk memanggil penghulu ke rumah?
Apabila pernikahan yang dilangsungkan di KUA digelar di luar jam kerja, maka akan ada biaya yang dikenakan kepada pasangan calon pengantin.
Biaya menikah di KUA di luar jam kerja ini sama dengan biaya menikah di luar KUA, seperti di rumah, masjid dan lain-lain.
Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp 600.000.
Biaya ini disetorkan langsung kepada negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Nah, sudah tahu kan bedanya biaya bayar penghulu untuk menikah di KUA dan di rumah.
Jadi, tergantung calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, mau pilih yang gratis atau yang bayar.
Setelah tahu biayanya, tentunya harus tahu syaratnya. Syarat menikah baik di KUA atau di rumah sama saja. Berikut rinciannya:
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR