Nakita.id – Unit 1 bab 2 PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka sudah selesai dibahas.
Seperti diketahui, pada unit 1, kita telah mempelajari tentang konstitusi dalam pengalaman sehari-hari.
Kini, kita akan lanjut pada unit 2, yaitu pengenalan norma dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna.
Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.
Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis norma, yakni:
1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan;
3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama;
4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi.
Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling membenci dan bermusuhan.
Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah.
Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara.
Dan sebagai anggota masyarakat, kita mendasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat.
Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.
Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma.
Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat.
Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 1 tentang Konstitusi Halaman 75 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural).
Bukan pemberian material ataupun hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.
Salah satu penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT.
Di dalamnya, misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota.
Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga tiap malam ikut ronda kampung untuk menjaga keamanan.
Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan.
Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya.
Di lembaga pendidikan, seperti sekolah tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Ada banyak pasal-pasal yang tertulis dan ada aturan main yang tidak tertulis.
Yang tertulis, antara lain, dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam kelas.
Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan dan saling menghormati atas perbedaan.
Nah, itu dia materi PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka mengenai pengertian, manfaat, dan contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR