3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama;
4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi.
Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling membenci dan bermusuhan.
Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah.
Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara.
Dan sebagai anggota masyarakat, kita mendasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat.
Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.
Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma.
Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat.
Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 1 tentang Konstitusi Halaman 75 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR