Nakita.id - KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah cair pada bulan Agustus ini.
Rencananya, penyalurannya akan dilakukan secara bertahap mulai 9 Agustus 2023.
Tentu ini jadi hal yang ditunggu para siswa di DKI Jakarta.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023) menyampaikan informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Agustus.
Jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Siswa yang sudah dinyatakan jadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan mendapatkan dana dengan nomimal berbeda-beda.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Aturan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023
Selain itu, untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan penerimanya:
1. Pembelanjaan non-tunai (cashless)
Baca Juga: Aturan Baru Penarikan Dana KPJ Plus Tahap 1 2023 Bagi Siswa Sekolah
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR