Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bahwa rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, serta utilitas umum yang paling sedikit meliputi:
- Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
- Jaringan listrik dalam rumah;
- Jalan lingkungan;
- Saluran/drainase lingkungan;
- Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
- Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.
Itulah penjelasan mengenai kelengkapan fasilitas rumah subsidi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Kendati begitu, tak jarang pengembang juga menyediakan fasilitas lain di area perumahan subsidi.
Seperti tempat ibadah serta ruang terbuka hijau.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Rumah Subsidi yang Berkualitas Supaya Hunian Tenang dan Nyaman
Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul Apa Saja Fasilitas di Rumah Subsidi? Cek di Sini
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR